PENDAHULUAN
Pernikahan
adalah suatu ikatan lahir antara dua orang laki-laki dan perempuan untuk hidup
bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut
ketentuan-ketentuan syariat islam.[1] Dari maksud pengertian
pernikahan tersebut bahwa dua orang yang saling mengikat lahir dan batin dan
hidup bersama daam suatu rumah tangga, serta memiliki tujuan untuk memiliki
keturunan demi kelangsungan hidupnya.
Setelah
kita mengetahui pengertian dan tujuan dari pernikahan, maka Islam menganjurkan
kepada umatnya agar berhati-hati dalam memilih pasangan hidupnya. Karena hidup
berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan tetapi
diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat.
Dala
menentukan criteria pasngan hidup, Islam mengajarkan untuk cermat dalam memilih
pasangan. Karena mereka sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangan yang berarti
akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang akan jadi istri atau ratu dalam
rumah tangganya dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya. Demikian juga
pria yang akan menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung
jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak dan istrinya.
Penjelasan
selengkapnya tentang Kriteria Pasangan akan saya bahas dalam makalah ini yang
berjudul “Kriteria Pasangan”.
Semoga
bermanfaat.
PEMBAHASAN
Kriteria Pasangan
Ada beberapa motivasi yang mendorong seseorang
laki-laki memilih seorang wanita untuk pasngan hidupnya dalam perkawinan, dan
demikaian pula dorongan seorang wanita dalam memilih seorang laki-laki menjadi
pasangan hidupnya. Yang pokok diantaranya adalah karena kecantikan wanita dan
kegagahan seorang laki-laki, karena kekayaan seorang laki-laki atau perempuan,
karena kedudukan seorang laki-laki dan perempuan, karena keagamaanya. Namun yang
dijadikan utama disini karena keberagamaanya.
Yang dimaksud keberagamaan disini adalah komitmen
agamanya dan kesungguhannya dalam menjalankan ajaran agamanya. Ini diadikan
pilihan utama karena itulah yang akan langgeng. Kekayaan suatu ketika dapat
lenyap, kecantikan suatu saat dapat pudar, demikian pula kedudukan, suatu
ketika akan hilang.[2]
1.
Kriteria
Calon Suami
Al-Ghazaly menulis dalam kitab A-Ihya :
Adalah wajib atas seorang wali (ayah atau anggota
keluarga lainnya yang bertanggung jawab atas diri seorang perempuan) menilai
dengan seksama sifat-sifat yang disandang oleh seorang calon suami. Si wali itu
hendaklah memilikan yang terbaik bagi putrinya. Jangan sekali-kali
mengawinkannya dengan seorang lak-laki yang buruk rupa atau perilakunya, atau
lemah agamanya atau dikhawatirakan tidak mampu memikul tanggung jawabnya
sebagai suami yang baik, atau ia seorang yang tidak kufu’ (tidak sepadan) denan
nasab calon istrinya.
Dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa dalam agama
Islampun menyuruh orangtua atau keluarganya agar memilihkan calon suami yang
baik dan taat agama.
1.
Beragama
Islam
Suami
adalah pembimbing istri dan keluarga untuk mendapatkan selamat dunia dan
akhirat. Sehingga sebagai umat islam hal ini mutlak menjadi yang diharuskan.
Sebagaimana
firman Allah SWT:
“…dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun
dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga
dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS.
Al Baqarah : 221)[4]
2.
Memiliki
akhlak yang baik
Yang
pertama perlu diperhatikan dari seorang laki-laki adalah keterikatannya dengan
akhlak agama. Apabila kuat agamanya, niscaya ia akan memuliakan istrinya dan
tidak akan pernah menzaliminya, meskipun disaat ia tidak mencintainya.[5]
Laki-laki yang memiliki keistimewaan adalah laki-laki
yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum
Allah tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan
menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan
dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina keluarga dan
menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak,
menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan
tenaga dan nafkah.
3.
Sholeh
dan taat beribadah
Masa depan kehidupan suami-istri
erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi anjuran agar memilih
akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama. Seorang suami adalah teladan dalam keluarga,
sehingga tindak tanduknya akan menjadi panutan bagi istri dan anaknya.
4.
Memiliki
ilmu agama yang baik.
Seorang
suami yang memiliki ilmu agama Islam
yang baik akan menyadari tanggung jawabnya pada keluarga, mengetahui cara
memperlakukan istri, mendidik anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan
rumah tangga secara halal dan baik.
Selain itu, dibolehkan pula bagi seorang perempuan
melihat laki-laki yang hendak menikah dengannya, karena ia berhak pula untuk
menilai apakah paras atau postur tubuh calon suaminya itu ataupun intelektualitasnya
sesuai dengan harapannya atau tidak. Umar r.a pernah berkata, “janganlah kamu
mengawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki yang buruk rupanya, sebab
mereka itu (yakni anak-anak perepuan) juga memiliki keinginan sama seperti yan
kamu rasakan.”
Kemudian dari beberapa kriteria- kriteria calon suami
yang baik menurut Islam, Islam juga memberikan kriteria lelaki yang harus
dihindari atau tidak boleh dinikahi. Menurut Al-Ghazaly dalam buku Al-Ihya,
“…Apabila seorang ayah mengawinkan anak perempuannya dengan seorang laki-laki
yang zalim, atau fasiq (rusak aklaknya), atau bid’ah, atau peminum khamr, maka
si ayah itu telah berdosa besar terhadap agamanya. Sedemikian sehingga telah
membuka dirinya sendiri untuk menerima kemurkaan Allah, disebabkan telah
melanggar hak kekerabatan dan denan senaja melakukan pilian yang salah.”[6]
2.
Kriteria
Calon Istri
Seorang istri
adalah pendamping hidup suaminya, yang diharapkan dapat memberikan keturunan
baginya membawa ketenangan dan kebahagiaan dalam rumah tangganya menyimpan
rahasianya dan menjadi teman hidu terekat dalam suka dan dukanya. Ia juga
adalah pilar terpenting yang menopang keluarga, guru paling berpengaruh bagi
putra-putrinya dan darinyalah mereka mewarisi banyak sifat yang membentuk
perilaku di kemudian hari.
Oleh sebab itu
agam islam menaruh perhatian amat besar terhadap pemilihan caln istri yang
shalehah, yamg akan merupakan sumber kebahagiaan suaminya, anak-anaknya serta
anggota keluarga yang lainnya secara menyeluruh. Kesaalehan yang dimaksud
disini tentunya dinilai berdasarkan keteguhannya dalam berpeang pada
nilai-nilai agama, keluhuran akhlaknya serta kasih sayangnya kepada suami serta
anak-anaknya.[7]
Adapun kriteria
calon istri yang baik menurut Islam adalah:
1)
Beragama
Islam
Hadist
Nabi Muhammad SAW, “Seorang perempuan
(biasanya) dinikahi karena emapat hal: hartanya, kemuliaan nasabnya,
kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya engkau
bahagia”. (HR. Bukhari dan Muslim). Ini berarti bahwa seorang laki-laki
muslim jua diharuskan untuk memilih seorang wanita yan beragama islam dalam
memilih istrinya kelak. Sebab Allah akan memberikan kebahagiaan kepada pasangan
yag dipili dar kebaikan agamanya.
2)
Memiliki
akhlak yang baik
Adapun
cirri wanita yang mempunyai akhlak yang baik adalah sebagai berikut:
-
Aqidahnya kuat
-
Ibadahnya rajin
-
Akhlaqnya mulia
-
Pakaiannya & dandanannya
memenuhi standar busana muslimah
-
Menjaga kohormatan dirinya dgn tdk
bercampur baur & ikhtilath dgn lawan jenis yg bukan mahram
-
Pemahaman syariahnya tdk terbata-bataBerhusnuzhan
kpd orang lain, ramah & simpatik
-
Tidak bepergian tanpa mahram atau
pulang larut
-
Ilmu pengetahuan agamanya
mendalam
-
Berbakti kpd orang tuanya serta
rukun dgn saudaranya
-
Pandai menjaga lisannya
-
Pandai mengatur waktunya serta
selalu menjaga amanah yg diberikan kepadanya
-
Selalu menjaga diri dari dosa-dosa
meskipun kecil.[8]
3)
Memiliki
dasar pendidikan Islam yang baik
Wanita
yang memiliki dasar pendidikan Islam yang baik akan selalu berusaha untuk
menjadi wanita yang shalihah yang akan selalu dijaga oleh Allah SWT. Sedangkan
wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baiknya perhiasan dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan adalah wanita yang
shalihah.” (HR. Muslim)[9]
4)
Masih
Gadis atau perawan
Terutama
bagi pemuda yang belum pernah menikah, hal ini dimaksudkan untuk memelihara
keluarga yang baru terbentuk dari permasalahan lain. Demikian pula sekiranya
keperawanan seorang wanita menjadi salah satu bagian dari penilaian terhadap
calon isti sesuai denan adat kebiasaan pada suatu tempat atau masa. Hal ini
meningat bahwa sorang perawan masih ‘polos’ belum pernah mengalami pergaulan
dengan seorang suami yang lain, sehingga dapatlah diharapkan bahwa cinta kasih[10]nya lebih murni dan hanya tercurah pada
satu-satunya laki-laki yang kini menjadi suaminya.
5)
Dapat
memiliki keturunan atau tidak mandul
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda
:
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak
… .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al Waduud berarti yang penyayang atau dapat juga
berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga
membuat laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang
banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yang banyak melahirkan anak ada
dua hal yang perlu diketahui :
a. Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang
menghalangi dari kehamilan. Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan
kepada para spesialis. Oleh karena itu seorang wanita yang mempunyai kesehatan
yang baik dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak, disamping
dapat memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak
serta menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna.
b. Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara
perempuan yang telah menikah sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang
banyak melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.[11]
Selain criteria di atas, ada juga menurut pendapat
lain yaitu:
Ø
Dari
lingkungan yang baik
Ø
Penyabar
Ø
Memikat
Hati
Ø
Amanah
Ø
Tidak
Materialistis
Ø
Senang
Menyambung Ikatan kekerabatan
Ø
Bukan
pencemburu buta
Ø
Tabah
menderita, Besar cintanya, dan pandai menyimpan rahasia
Ø
Mudah
Dilamar
Ø
Hemat
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam memilih pasangan hidup, kita di haruskan untuk memilih yang
terbaik dari yang terbaik. Criteria-kriteria di atas hanyalah sebuah gambaran.
Karena kita tidak akan mungkin mendapatkan orang yang sempurna karena diri
kitapun tidak sempurna. Kalau kita menjadi orang yang baik maka kita akan mendapatkan
pula pasangan yang baik pula, begitu juga sebaliknya.
Terima
kasih dan semoga bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
Bagir Al-Habsyi, Muhammad. 2002. Fiqih Praktis 2. Bandung: Mizan.
http://cara-mohammad.com/tips-memilih-pasngan-hidup/
Rahman Ghazaly, H.Abd. 2006. Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media
Rifa’I, H. Moh. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV. Toha Putra Semarang
[1]
H. Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: CV.
Toha Putra Semarang, 1978), h. 453
[2]
H. Abd. Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Kencana Prenada
Media, 2006), h. 81-82
[3]
http://cara-mohammad.com/tips-memilih-pasngan-hidup/
[4]
http://gugundesign.wordpress.com/2009/03/18/kriteria-memilih-pasangan-hidup-menurut-islam/
[5]
Muhammad Bagir Al-Habsyi, “Fiqih Praktis 2”,(Bandung: Mizan, 2002), h.
40
[6]
Ibid., h.41
[8]
http://mas-yok.blogspot.com/2012/01/cara-memilih-pasangan-hidup-1.html
[9]
http://gugundesign.wordpress.com/2009/03/18/kriteria-memilih-pasangan-hidup-menurut-islam/
[10]
Mohammad Bagir Al-Habsyi, Ibid.,
h.37
[11]http://gugundesign.wordpress.com/2009/03/18/kriteria-memilih-pasangan-hidup-menurut-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar