PENDAHULUAN
Diantara
perkara yang terpenting bagi setiap
muslim dalam memilih calon istri adalah mengetahui wanita-wanita yang haram
dinikahi. Agar tidak terjerumus ke dalam jurang haram yang amat dalam, karena
pernikahan sendiri diniatkan untuk selama-lamanya, tidak hanya di dunia
melainkan di akhirat kelak. Maka apabila sampai keliru menikahi wanita yang
ternyata haram dinikahi, terlebih jika sudah beranak, niscaya keluarga yang
dibangun merupakan keluarga yang haram, persetubuhannya termasuk zina dan
anak-anak yang lahir pun tidak jelas identitasnya.
Dalam
makalah ini akan dipaparkan tentang wanita
yang haram dinikahi, agar dapat mengetahui dan tidak salah memilih istri.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
mahram
Mahram
yaitu wanita yang diharamkan untuk dinikahi. Firman Allah SWT dalam surat
an-nisa: 23
ôMtBÌhãm
öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ËF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur ÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzy £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzy ÆÎgÎ/ xsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? ú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# wÎ) $tB ôs% y#n=y 3 cÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇËÌÈ
23. diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Ayat diatas mengharamkan sejumlah wanita yang berkaitan dengan
hubungan darah atau nasab ada tujuh orang dan yang berkaitan dengan penyusuan
dan tali perkawinan ada enam orang.[1]
B.
Larangan kawin
Secara garis besar, larangan kawin
antara seorang pria dan seorang wanita menurut syara’ dibagi dua, yaitu halangan abadi dan halangan sementara.
Diantara halangan abadi ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Yang
disepakati ada tiga, yaitu:
1.
Nasab
(keturunan)
Wanita yang haram dinikahi untuk selamanya (halangan abadi) karena
pertalian nasab adalah:
a)
Ibu ialah
perempuan yang ada hubungan darah dalam garis keturunan garis ke atas, yaitu
ibu, nenek (baik dari pihak ayah atau ibu seterusnya ke atas).
b)
Anak perempuan
ialah wanita yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke bawah, yaitu
anak perempuan, cucu perempuan, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan
dan seterusnya ke bawah.
c)
Saudara
perempuan, baik seayah seibu, seayah saja, atau seibu saja.
d)
Bibi ialah
saudara perempuan ayah atau ibu, baik saudara sekandung ayah atau seibu dan
seterusnya ke atas.
e)
Kemenakan
(keponakan) perempuan ialah anak perempuan saudara laki-laki atau saudara
perempuan dan seterusnya ke bawah.
2.
Pembesanan
(karena pertalian kerabat semenda mushaharah) .
a)
Mertua
perempuan, nenek perempuan istri dan seterusnya ke atas, baik garis ibu atau
ayah.
b)
Anak tiri,
dengan syarat kalau telah terjadi hubungan kelamin antara suami dengan ibu anak
tersebut.
c)
Menantu ialah
istri anak, istri cucu, dan seterusnya ke bawah.
d)
Ibu tiri ialah
bekas istri ayah, untuk ini tidak disyaratkan harus adanya hubungan seksual
antara ibu dengan ayah.
3.
Sesusuan.
Menurut riwayat Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dari Aisyah,
keharaman karena sesusuan ini diterangkan dalam hadits yang berbunyi:
يحر م من الر ضا
عة ما يحر م من النسب (رواه البخا ري و مسلم و ابوداو د و النسا ئ وا بن ما جه)
“ Diharamkan karena ada hubungan
susuan apa yang diharamkan dengan hubungan nasab” .
Hubungan susuan yang diharamkan yaitu:
a)
Ibu susuan ialah
ibu yang menyusui, seorang wanita yang pernah menyusui seorang anak, dipandang
sebagai ibu bagi anak yang disusui itu, sehingga haram melakukan perkawinan.
b)
Nenek susuan
ialah ibu dari yang pernah menyusui atau ibu dari suami yang menyusui itu
dipandang sebagai ayah bagi anak susuan, sehingga haram melakukan perkawinan.
c)
Bibi susuan
ialah saudara perempuan ibu susuan atau saudara perempuan suami ibu susuan dan
seterusnya ke atas.
d)
Kemenakan
susuan perempuan ialah anak perempuan dari saudara ibu susuan.
e)
Saudara susuan
perempuan, baik saudara seayah kandung maupun seibu saja.
Sebagai
tambahan penjelasan sekitar susuan dapat dikemukakan sebagai berikut:
a)
Yang
mengakibatkan keharaman perkawinan ialah susuan yang diberikan pada anak yang
memang masih memperoleh makanan dari air susu.
b)
Mengenai
beberapa kali seorang bayi menyusu pada
seorang ibu dengan hadits diatas ialah tidak dibatasi jumlahnya, asal seorang
telah menyusu dan kenyang pada seorang ibu itu menyebabkan keharaman perkawinan
ini menurut Hanafi dan Maliki, sedang menurut Syafi’i dan Ibnu Hamdan Imam
Ahmad membatasi sekurang-kurangnya 5 kali susuan dan mengenyangkan. Adapun
pendapat lain sedikitnya 3 kali susuan yang mengenyangkan.
Sedang yang diperselisihkan ada dua, yaitu:
1.
Zina.
2.
Li’an.
Seorang suami menuduh istrinya berbuat zina tanpa mendatangkan
empat orang saksi. Maka suami diharuskan bersumpah 4 kali dan yang kelima kali
dilanjutkan dengan menyatakan bersedia menerima laknat Allah apabila
tindakannya dusta. Istri yang mendapat tuduhan itu bebas dari hukuman zina
kalau mau bersumpah seperti sumpah suami. Apabila terjadi sumpah li’an antara
suami istri maka putuslah hubungan perkawinan keduanya untuk selama-lamanya.
Halangan-halangan sementara ada
sembilan, yaitu:
1.
Halangan
bilangan.
2.
Halangan
mengumpulkan.
Dua perempuan bersaudara
haram dinikah oleh seorang laki-laki dalam waktu yang bersamaan, maksudnya
mereka haram dimadu dalam waktu yang bersamaan. Berdasarkan firman Allah dalam
surat An-Nisa’ ayat 23. Juga diberlakukan terhadap dua orang yang mempunyai
hubungan keluarga Bibi dan Kemenakan.
3.
Halangan
kehambaan.
4.
Halangan kafir.
Wanita musyrik
haram dinikah. Maksudnya yang menyembah selain Allah, berdasarkan firman Allah
dalam surat Al-Baqarah ayat 24. Adapun wanita ahli kitab yaitu wanita nasrani
dan wanita yahudi boleh dinikah, berdasarkan firman Allah surat Al-Ma’idah ayat
5.
5.
Halangan ihram.
Wanita yang
melakukan ihram, baik ihram umrah maupun ihram haji, tidak boleh dikawini.
6.
Halangan sakit.
7.
Halangan
‘iddah.
Wanita yang
sedang dalam masa ‘iddah, baik ‘iddah cerai atau ‘iddah ditinggal mati haram
dinikah, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228 dan 234.
8.
Halangan
perceraian tiga kali bagi suami yang menceraikan.
Wanita yang
ditalak tiga haram kawin lagi dengan bekas suaminya, kecuali kalau sudah kawin
lagi dengan orang lain dan telah berhubungan kelamin serta dicerai oleh suami
terakhir itu dan telah habis masa ‘iddahnya, berdasarkan firman Allah dalam
surat Al-Baqarah ayat 229-230.
9.
Halangan
peristerian.
Wanita yang
terikat perkawinan dengan laki-laki lain, haram dinikah oleh seorang laki-laki,
berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 24.[2]
C.
Pembagian
mahram
Adapun wanita
yang haram dinikahi itu akan lebih mudah difahami apabila dikelompokkan menjadi
3 kelompok, yaitu:
I.
Tujuh wanita
dari unsur keturunan, yaitu:
Ø Ibu, nenek dan seterusnya ke atas
Ø Anak, cucu dan seterusnya ke bawah
Ø Saudara wanita seayah-ibu, seibu saja atau seayah saja
Ø Saudara wanita dari ayah
Ø Saudara wanita dari ibu
Ø Anak wanita, cucu wanita dari saudara laki-laki dan seterusnya
Ø Anak wanita, cucu wanita dari saudara wanita dan seterusnya.
II.
Dua wanita dari
unsur persusuan, yaitu:
Ø Ibu yang menyusui
Ø Saudara wanita sepersusuan
III.
Lima wanita
dari unsur perkawinan, yaitu:
Ø Ibu dari istri (mertua)
Ø Anak tiri, jika telah melakukan persetubuhan dengan ibunya yang
dinikahi tersebut
Ø Istri dari anak kandung (menantu)
Ø Istri dari ayah (ibu tiri)
Ø Wanita kakak beradik yang salah satunya telah dinikahi.[3]
D.
Larangan kawin
menurut kompilasi hukum islam
Dalam kompilasi hukum islam, larangan kawin seperti telah diuraikan
diatas, dijelaskan pula secara rinci dalam Bab IV, Sebagai berikut:
Pasal
39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan
seorang wanita disebabkan:
1.
Karena
pertalian nasab:
a)
Dengan seorang
wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya.
b)
Dengan seorang
wanita keturunan ayah.
c)
Dengan seorang
wanita yang melahirkannya.
2.
Karena
pertalian kerabat semenda:
a)
Dengan seorang
wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya.
b)
Dengan seorang
wanita bekas istri orang yang menurunkannya.
c)
Dengan seorang
wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan
perkawinan dengan bekas istrinya itu qabla al-dukhul.
d)
Dengan seorang
wanita bekas istri keturunannya.
3.
Karena
pertalian sesusuan:
a)
Dengan wanita
yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas.
b)
Dengan seorang
wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah.
c)
Dengan seorang
wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah.
d)
Dengan seorang
wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas.
e)
Dengan anak
yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.
Pasal 40
Dilarang
melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena
keadaan tertentu:
a)
Karena wanita
yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.
b)
Seorang wanita
yang masih berada dalam masa ‘iddah dengan pria lain.
c)
Seorang wanita
yang tidak beragama islam.
Pasal
41
1.
Seorang pria
dilarang memadu istrinya dengan seseorang wanita yang mempunyai hubungan
pertalian nasab atau susuan dengan istrinya:
a)
Saudara
kandung, seayah atau seibu serta keturunannya.
b)
Wanita dengan
bibinya atau kemenakannya.
2.
Larangan
tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun istri-istrinya telah ditalak
raj’i, tetapi masih dalam masa ‘iddah.
Pasal
42
Seorang
pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria
tersebut sedang mempunyai 4(empat) orang istri, yang keempat-empatnya masih
terikat tali perkawinan atau masih dalam ‘iddah talak raj’i, ataupun salah
seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedangkan yang lainnya
dalam masa ‘iddah talak raj’i.
Pasal 43
1.
Dilarang
melangsungkan perkawinan antara seorang pria:
a)
Dengan seorang
wanita bekas istrinya yang ditalak tiga kali.
b)
Dengan seorang
wanita bekas istrinya yang dili’an.
2.
Larangan
tersebut pada ayat (1) huruf a gugur, kalau bekas istri tadi telah kawin dengan
pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba’da dukhul dan habis masa
‘iddahnya.[4]
PENUTUP
Kesimpulannya,
bahwa mahram adalah wanita-wanita yang haram dinikahi. Dan larangan untuk
menikah ada dua halangan yaitu halangan abadi dan halangan sementara. Begitupun
dengan pembagian mahram antara lain:
Tujuh wanita
dari unsur keturunan, Dua wanita dari unsur persusuan, Lima wanita dari unsur
perkawinan.
Adapun
tentang mahram dijelaskan pada firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 23 dan
dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 39-43.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Halim, M.Nipan. 2002. Membahagiakan Istri Sejak Malam
Pertama. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Al-‘ikk, Khalid Abdurrahman. 2010. Fikih Wanita tentang Hal-hal
yang Dilarang. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Ghazaly, Abd.
Rahman. 2006. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
[1] Khalid
Abdurrahman Al-‘ikk, Fikih Wanita tentang Hal-hal yang Dilarang,
(Semarang: Pustaka Rizki Putra,2010) , hlm.313.
[2] Abd.
Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006) , hlm.103-114.
[3]
M.Nipan
Abdul Halim, Membahagiakan Istri Sejak Malam Pertama, (Yogyakarta: Mitra
Pustaka, 2002), hlm.18-19.
[4] Abd.
Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006) , hlm.114-117.
terima kasih banyak untuk penjelasan mahramnya ini sobat...
BalasHapus