Jumat, 20 April 2012

MAHRAM



PENDAHULUAN

Diantara perkara yang  terpenting bagi setiap muslim dalam memilih calon istri adalah mengetahui wanita-wanita yang haram dinikahi. Agar tidak terjerumus ke dalam jurang haram yang amat dalam, karena pernikahan sendiri diniatkan untuk selama-lamanya, tidak hanya di dunia melainkan di akhirat kelak. Maka apabila sampai keliru menikahi wanita yang ternyata haram dinikahi, terlebih jika sudah beranak, niscaya keluarga yang dibangun merupakan keluarga yang haram, persetubuhannya termasuk zina dan anak-anak yang lahir pun tidak jelas identitasnya.
Dalam makalah ini akan dipaparkan tentang wanita  yang haram dinikahi, agar dapat mengetahui dan tidak salah memilih istri.


PEMBAHASAN

A.    Pengertian mahram
Mahram yaitu wanita yang diharamkan untuk dinikahi. Firman Allah SWT dalam surat an-nisa: 23
 ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ôs% y#n=y 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇËÌÈ 
23. diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat diatas mengharamkan sejumlah wanita yang berkaitan dengan hubungan darah atau nasab ada tujuh orang dan yang berkaitan dengan penyusuan dan tali perkawinan ada enam orang.[1]
B.     Larangan kawin
Secara garis besar, larangan kawin antara seorang pria dan seorang wanita menurut syara’ dibagi dua,  yaitu halangan abadi dan halangan sementara. Diantara halangan abadi ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Yang disepakati ada tiga, yaitu:
1.    Nasab (keturunan)
Wanita yang haram dinikahi untuk selamanya (halangan abadi) karena pertalian nasab adalah:
a)      Ibu ialah perempuan yang ada hubungan darah dalam garis keturunan garis ke atas, yaitu ibu, nenek (baik dari pihak ayah atau ibu seterusnya ke atas).
b)      Anak perempuan ialah wanita yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke bawah, yaitu anak perempuan, cucu perempuan, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
c)      Saudara perempuan, baik seayah seibu, seayah saja, atau seibu saja.
d)     Bibi ialah saudara perempuan ayah atau ibu, baik saudara sekandung ayah atau seibu dan seterusnya ke atas.
e)      Kemenakan (keponakan) perempuan ialah anak perempuan saudara laki-laki atau saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
2.    Pembesanan (karena pertalian kerabat semenda mushaharah) .
a)      Mertua perempuan, nenek perempuan istri dan seterusnya ke atas, baik garis ibu atau ayah.
b)      Anak tiri, dengan syarat kalau telah terjadi hubungan kelamin antara suami dengan ibu anak tersebut.
c)      Menantu ialah istri anak, istri cucu, dan seterusnya ke bawah.
d)     Ibu tiri ialah bekas istri ayah, untuk ini tidak disyaratkan harus adanya hubungan seksual antara ibu dengan ayah.
3.    Sesusuan.
Menurut riwayat Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dari Aisyah, keharaman karena sesusuan ini diterangkan dalam hadits yang berbunyi:
يحر م من الر ضا عة ما يحر م من النسب (رواه البخا ري و مسلم و ابوداو د و النسا ئ وا بن ما جه)
Diharamkan karena ada hubungan susuan apa yang diharamkan dengan hubungan nasab” .
Hubungan susuan yang diharamkan yaitu:
a)    Ibu susuan ialah ibu yang menyusui, seorang wanita yang pernah menyusui seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui itu, sehingga haram melakukan perkawinan.
b)   Nenek susuan ialah ibu dari yang pernah menyusui atau ibu dari suami yang menyusui itu dipandang sebagai ayah bagi anak susuan, sehingga haram melakukan perkawinan.
c)    Bibi susuan ialah saudara perempuan ibu susuan atau saudara perempuan suami ibu susuan dan seterusnya ke atas.
d)   Kemenakan susuan perempuan ialah anak perempuan dari saudara ibu susuan.
e)    Saudara susuan perempuan, baik saudara seayah kandung maupun seibu saja.
Sebagai tambahan penjelasan sekitar susuan dapat dikemukakan sebagai berikut:
a)    Yang mengakibatkan keharaman perkawinan ialah susuan yang diberikan pada anak yang memang masih memperoleh makanan dari air susu.
b)   Mengenai beberapa kali  seorang bayi menyusu pada seorang ibu dengan hadits diatas ialah tidak dibatasi jumlahnya, asal seorang telah menyusu dan kenyang pada seorang ibu itu menyebabkan keharaman perkawinan ini menurut Hanafi dan Maliki, sedang menurut Syafi’i dan Ibnu Hamdan Imam Ahmad membatasi sekurang-kurangnya 5 kali susuan dan mengenyangkan. Adapun pendapat lain sedikitnya 3 kali susuan yang mengenyangkan.
Sedang yang diperselisihkan ada dua, yaitu:
1.    Zina.
2.    Li’an.
Seorang suami menuduh istrinya berbuat zina tanpa mendatangkan empat orang saksi. Maka suami diharuskan bersumpah 4 kali dan yang kelima kali dilanjutkan dengan menyatakan bersedia menerima laknat Allah apabila tindakannya dusta. Istri yang mendapat tuduhan itu bebas dari hukuman zina kalau mau bersumpah seperti sumpah suami. Apabila terjadi sumpah li’an antara suami istri maka putuslah hubungan perkawinan keduanya untuk selama-lamanya.
Halangan-halangan sementara ada sembilan, yaitu:
1.    Halangan bilangan.
2.    Halangan mengumpulkan.
Dua perempuan bersaudara haram dinikah oleh seorang laki-laki dalam waktu yang bersamaan, maksudnya mereka haram dimadu dalam waktu yang bersamaan. Berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 23. Juga diberlakukan terhadap dua orang yang mempunyai hubungan keluarga Bibi dan Kemenakan.
3.    Halangan kehambaan.
4.    Halangan kafir.
Wanita musyrik haram dinikah. Maksudnya yang menyembah selain Allah, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 24. Adapun wanita ahli kitab yaitu wanita nasrani dan wanita yahudi boleh dinikah, berdasarkan firman Allah surat Al-Ma’idah ayat 5.
5.    Halangan ihram.
Wanita yang melakukan ihram, baik ihram umrah maupun ihram haji, tidak boleh dikawini.
6.    Halangan sakit.
7.    Halangan ‘iddah.
Wanita yang sedang dalam masa ‘iddah, baik ‘iddah cerai atau ‘iddah ditinggal mati haram dinikah, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228 dan 234.
8.    Halangan perceraian tiga kali bagi suami yang menceraikan.
Wanita yang ditalak tiga haram kawin lagi dengan bekas suaminya, kecuali kalau sudah kawin lagi dengan orang lain dan telah berhubungan kelamin serta dicerai oleh suami terakhir itu dan telah habis masa ‘iddahnya, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 229-230.
9.    Halangan peristerian.
Wanita yang terikat perkawinan dengan laki-laki lain, haram dinikah oleh seorang laki-laki, berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 24.[2]
C.    Pembagian mahram
Adapun wanita yang haram dinikahi itu akan lebih mudah difahami apabila dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yaitu:
                 I.            Tujuh wanita dari unsur keturunan, yaitu:
Ø  Ibu, nenek dan seterusnya ke atas
Ø  Anak, cucu dan seterusnya ke bawah
Ø  Saudara wanita seayah-ibu, seibu saja atau seayah saja
Ø  Saudara wanita dari ayah
Ø  Saudara wanita dari ibu
Ø  Anak wanita, cucu wanita dari saudara laki-laki dan seterusnya
Ø  Anak wanita, cucu wanita dari saudara wanita dan seterusnya.
              II.            Dua wanita dari unsur persusuan, yaitu:
Ø  Ibu yang menyusui
Ø  Saudara wanita sepersusuan
           III.            Lima wanita dari unsur perkawinan, yaitu:
Ø  Ibu dari istri (mertua)
Ø  Anak tiri, jika telah melakukan persetubuhan dengan ibunya yang dinikahi tersebut
Ø  Istri dari anak kandung (menantu)
Ø  Istri dari ayah (ibu tiri)
Ø  Wanita kakak beradik yang salah satunya telah dinikahi.[3]
D.    Larangan kawin menurut kompilasi hukum islam
Dalam kompilasi hukum islam, larangan kawin seperti telah diuraikan diatas, dijelaskan pula secara rinci dalam Bab IV, Sebagai berikut:
Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:
1.        Karena pertalian nasab:
a)    Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya.
b)   Dengan seorang wanita keturunan ayah.
c)    Dengan seorang wanita yang melahirkannya.
2.        Karena pertalian kerabat semenda:
a)    Dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya.
b)   Dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya.
c)    Dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qabla al-dukhul.
d)   Dengan seorang wanita bekas istri keturunannya.
3.        Karena pertalian sesusuan:
a)    Dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas.
b)   Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah.
c)    Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah.
d)   Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas.
e)    Dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.
Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
a)    Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.
b)   Seorang wanita yang masih berada dalam masa ‘iddah dengan pria lain.
c)    Seorang wanita yang tidak beragama islam.
Pasal 41
1.        Seorang pria dilarang memadu istrinya dengan seseorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau susuan dengan istrinya:
a)    Saudara kandung, seayah atau seibu serta keturunannya.
b)   Wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
2.        Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun istri-istrinya telah ditalak raj’i, tetapi masih dalam masa ‘iddah.
Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4(empat) orang istri, yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam ‘iddah talak raj’i, ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedangkan yang lainnya dalam masa ‘iddah talak raj’i.
Pasal 43
1.        Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria:
a)    Dengan seorang wanita bekas istrinya yang ditalak tiga kali.
b)   Dengan seorang wanita bekas istrinya yang dili’an.
2.        Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a gugur, kalau bekas istri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba’da dukhul dan habis masa ‘iddahnya.[4]





PENUTUP

Kesimpulannya, bahwa mahram adalah wanita-wanita yang haram dinikahi. Dan larangan untuk menikah ada dua halangan yaitu halangan abadi dan halangan sementara. Begitupun dengan pembagian mahram antara lain:
Tujuh wanita dari unsur keturunan, Dua wanita dari unsur persusuan, Lima wanita dari unsur perkawinan.
Adapun tentang mahram dijelaskan pada firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 23 dan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 39-43.























DAFTAR PUSTAKA

Abdul Halim, M.Nipan. 2002. Membahagiakan Istri Sejak Malam Pertama.    Yogyakarta: Mitra Pustaka.

Al-‘ikk, Khalid Abdurrahman. 2010. Fikih Wanita tentang Hal-hal yang Dilarang. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Ghazaly, Abd. Rahman. 2006. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.



[1] Khalid Abdurrahman Al-‘ikk, Fikih Wanita tentang Hal-hal yang Dilarang, (Semarang: Pustaka Rizki Putra,2010) , hlm.313.
[2] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006) , hlm.103-114.
[3] M.Nipan Abdul Halim, Membahagiakan Istri Sejak Malam Pertama, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2002), hlm.18-19.
[4] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006) , hlm.114-117.

1 komentar:

  1. terima kasih banyak untuk penjelasan mahramnya ini sobat...

    BalasHapus